NGANJUK – Perkara pengisian Perangkat Desa Plosoharjo untuk jabatan Kasi Pemerintahan antara Ika Qunnana Fillaila melawan Kepala Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berakhir dengan keputusan menggembirakan. Gugatan yang diajukan di PTUN Surabaya ditolak, menguatkan sahnya pengangkatan tersebut.
Kabar baik ini disampaikan oleh Prayogo Laksono, Kuasa Hukum Kepala Desa Plosoharjo, pada Rabu (12/6/2024).
"Hari ini, 12 Juni 2024, pukul 14.00 WIB, kami menerima surat panggilan sidang elektronik dari Mahkamah Agung (MA) yang menginformasikan putusan sidang dalam perkara Nomor: 39/G/2024/PTUN SBY. Intinya, gugatan penggugat ditolak seluruhnya," jelas Prayogo.
Prayogo menambahkan bahwa meskipun pihak penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding, ia yakin bahwa proses pengisian perangkat desa sudah sesuai prosedur.
"Saya sangat menghormati hak hukum penggugat untuk menguji prosedur pengisian perangkat desa ini di PTUN maupun di tingkat banding. Setelah mempelajari seluruh berkas, saya yakin tidak ada yang keluar dari prosedur, semuanya berdasarkan aturan yang ada," ungkapnya.
Jika gugatan berlanjut ke tingkat banding, Prayogo menegaskan bahwa mereka siap dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pengisian perangkat desa Plosoharjo telah memenuhi prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Desa Plosoharjo, Jarwa, mengungkapkan rasa syukurnya atas ditolaknya gugatan tersebut.
"Semoga gugatan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat Desa Plosoharjo untuk perbaikan ke depan. Terutama agar pembangunan desa berjalan lancar, roda pemerintahan berfungsi baik, dan pelayanan kepada masyarakat meningkat," kata Jarwa.
Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat atau kuasa hukumnya belum dikonfirmasi terkait hal ini. (Tim)