NGANJUK -- Tim penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berencana mengirim surat ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat. Surat ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan proses hukum atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
"Kami ingin menanyakan perkembangan laporan kami beberapa waktu lalu. Apakah terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik?" ujar Prayogo Laksono, S.H., M.H., penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kamis (12/6/2024) pagi.
Prayogo juga mempertanyakan apakah kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang sudah diperiksa oleh pihak berwenang. Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada perkembangan signifikan terkait laporan kliennya mengenai dugaan korupsi dana desa di Desa Sidoharjo. Menurutnya, kasus ini terkesan mandek meski laporan telah diajukan pada 15 Mei 2024 lalu.
"Kami berharap polisi segera gelar perkara dan kasus ini bisa diekspose di media sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kinerja dari pihak kepolisian," tambah Prayogo.
Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum agar persoalan ini tidak mengendap tanpa penyelesaian. Dugaan korupsi ini bermula dari kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2023, yang menurut masyarakat Desa Sidoharjo, merugikan negara akibat tindakan kepala desa setempat.
"Dasar laporan klien kami adalah laporan pertanggungjawaban Dana Desa Sidoharjo tahun 2023. Kami rasa semua sudah dijelaskan di depan penyidik," pungkas Prayogo. (Red)