Magelang - Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mgg dengan Termohon Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta ditunda
Alasan Penundaan disampaikan oleh Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara tersebut dikarenakan ketidak hadiran Kepala Bea Cukai Jateng-DIY Sidang di PN Magelang, Prayogo Laksono Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan Saya Kecewa atas ketidakhadiran Termohon
Sidang Praperadilan yang sedianya digelar pada Selasa, 23 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Magelang diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 31 Juni 2024
Saya merasa kecewa, Bea Cukai kurang kooperatif dalam sidang perkara ini," terangnya.
Ketika dihubungi melalui Ponsel oleh wartawan media ini, Ia menceritakan terkait kronologi perkara ini, berawal atas dugaan membawa rokok ilegal yang dituduhkan kepada Anak dari kliennya, yang saat ini dilakukan penahan oleh bea cukai yang menurutnya penahanan tersebut tidak sesuai prosedur.makanya kami mengajukan sidang praperadilan untuk menunjukkan bahwa dugaan tersebut salah dan tidak sesuai prosedur dalam penahanan dan penangkapan nya," jelasnya.
Hingga berita ini diunggah pihak Bea Cukai Magelang belum dikonfirmasi. (*)