NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

PBB Pabrik di Desa Putren Masih Atas Nama Petani


Gambar Ilustrasi


Nganjuk - Pabrik PT. CG yang telah berdiri selama lima tahun di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, diduga masih menggunakan nama petani untuk pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) - P2. Hal ini mengundang perhatian setelah ditemukan lima nama petani dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Sejak pabrik berdiri di atas tanah pertanian, biasanya terjadi perubahan status objek pajak dari tanah pertanian menjadi tanah industri. Namun, hingga tahun 2024, SPPT masih tercatat atas nama petani. Sekretaris Desa Putren, Pipit Lusmian, mewakili Kepala Desa Joko Siswanto, menjelaskan bahwa kondisi ini seharusnya disesuaikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Nganjuk yang juga berdampak positif pada pendapatan desa.

"SPPT masih atas nama warga. Seharusnya, dengan adanya perubahan ini, pendapatan daerah bisa meningkat," ujar Pipit saat dikonfirmasi di Balai Desa Putren, Jumat (5/7/2024). Pipit juga menambahkan bahwa pihak perusahaan mengambil SPPT di Balai Desa namun membayar pajaknya secara online, bukan melalui desa.

Sri Wahyuni, staf pendataan dari BAPENDA Nganjuk, menyatakan bahwa persoalan pajak PT. CG menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan tahun ini. "Terimakasih , Informasi dari teman-teman media (tentang PT. CG) sangat membantu, dan ini menjadi prioritas kami untuk diselesaikan tahun ini," jelasnya.

Diharapkan pemutakhiran data dari BAPENDA lebih teliti, mengingat pajak pertanian lebih kecil dibanding pajak pabrik. (*)