Nganjuk – Seorang warga Desa Sukorejo, Loceret, Nganjuk, menjadi korban penipuan uang palsu saat melakukan transaksi jual beli handphone bekas melalui sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Korban, Eka Wati, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kejadian bermula ketika Eka Wati menawarkan handphone bekas miliknya di media sosial dengan harga Rp 3.000.000. Seorang pembeli bernama Wella, yang bekerja di salah satu pabrik di Nganjuk, menawar handphone tersebut dan disepakati harga Rp 2.800.000. Transaksi dilakukan dengan sistem COD di sebuah pom bensin di Guyangan setelah jam kerja.
Pertemuan antara Eka Wati dan Wella terjadi selepas Maghrib di pom bensin tersebut dengan kondisi sekitar yang agak gelap. Setelah serah terima barang dan uang dilakukan, Eka baru menyadari bahwa 19 dari 23 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diterimanya ternyata palsu saat hendak membayar di sebuah toko.
Eka Wati segera melaporkan penipuan ini ke Polres Nganjuk dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat No. STTLPM/204. Satreskrim/VII/2024/SPKT/Polres Nganjuk, tertanggal 23 Juli 2024.
Wahyu Priyo Djatmiko, kuasa hukum Eka Wati, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli handphone tersebut. Kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku penipuan. (Sr)