NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

KPU Kabupaten Nganjuk Selesaikan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024



 

Nganjuk - Proses Pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 telah selesai. Dari hasil coklit yang dilaksanakan oleh 3.180 orang Pantarlih/PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tersebar di 1.599 TPS pada 284 desa/kelurahan, 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa hari ini di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk Jl. Widas Begadung Nganjuk saat berjumpa dengan awak media menyampaikan dari hasil ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno secara berjenjang di masing-masing PPS antara tgl 1-3 Agustus, dilanjutkan ditingkat PPK antara tgl 5-7 Agustus 2024 dan di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 Agustus 2024. 

"Pada masa Pelaksanaan Coklit, di Kabupaten Nganjuk mencocokan sebanyak 860.103 data pemilih. Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih yang datanya sesuai saat di coklit adalah sebanyak 663.609 pemilih, pemilih baru sebanyak 178.194 pemilih, pemilih ubah sebanyak 15.130, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 181.367 pemilih," ungkap Arfi.

Kemudian Arfi menyampaikan bahwa Pemilih ubah adalah pemilih yang datanya ada, namun ada kesalahan data sebelumnya, sehingga disesuaikan datanya. Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada delapan kategori yaitu 12.417 Pemilih Meninggal (Kode 1), 208 Pemilih Ganda (Kode 2), 10 Pemilih Dibawah Umur (Kode 3), 1.757 Pemilih Pindah Domisili (Kode 4), 0 Pemilih WNA (Kode 5), 46 Pemilih yang berstatus TNI (Kode 6), 53 Pemilih yang berstatus POLRI (Kode 7) dan 66.876 pemilih TPs tidak sesuai (Kode 8). Sedangkan untuk pemilih disabilitas terdapat enam kategori yaitu 1.357 pemilih Disabilitas Fisik, 287 Disabilitas Intelektual, 812 Disabilitas Mental, 716 Disabilitas Sensorik Wicara, 178 Disabilitas Sensorik Rungu, dan 335 Disabilitas Sensorik Netra.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk tahapan Pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 yang saat ini masih berlangsung dan yang akan dilaksanakan yaitu Penyusunan DPS yang dilaksanakan pada 25 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024, Penyusunan DPSHP 18 Agustus 2024 sampai 13 September 2024, Rekapitulasi dan Penetapan DPT 14 September 2024 sampai 21 September 2024, dan Pengumuman DPT 22 September 2024 sampai 27 November 2024. (Rilis KPU Nganjuk)