NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Candi Ngetos dan Candi Lor Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya


Tim Ahli Cagar Budaya Nganjuk berphoto di depan Candi Ngetos (kiri) dan Candi Lor (kanan).


Nganjuk –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk secara resmi menetapkan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai cagar budaya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk yang diterbitkan pada Kamis, 13 Februari 2025, oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna.

Penetapan ini dituangkan dalam dua keputusan bupati, yakni Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025 untuk Candi Ngetos dan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025 untuk Candi Lor. Dengan keputusan tersebut, kedua candi kini mendapatkan status perlindungan sebagai struktur cagar budaya.

Candi Ngetos, yang terletak di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, merupakan bangunan suci Hindu yang diperkirakan berdiri pada abad ke-15, pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit. Sementara itu, Candi Lor yang berada di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, diyakini dibangun oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur, pada tahun 937 Masehi.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, membenarkan bahwa kedua candi tersebut kini telah mendapatkan status resmi sebagai struktur cagar budaya.

“Iya, benar. Kami telah menerima salinan keputusan bupati mengenai penetapan ini. Keputusan tersebut telah dikeluarkan sejak Kamis, 13 Februari,” ujar Yuli pada Sabtu (15/2/2025).

Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Nara Setya Wiratama, menambahkan bahwa penetapan ini merupakan hasil kajian dan penelitian panjang yang dilakukan TACB Nganjuk sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Disporabudpar pada akhir Desember 2024.

"Kami telah melakukan kajian mendalam sebelum merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk. Alhamdulillah, rekomendasi kami telah disetujui, dan keputusan telah ditandatangani. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pj Bupati, Disporabudpar, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” ujarnya.

Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi, yang menilai bahwa langkah Pemkab Nganjuk sangat positif dalam upaya pelestarian warisan budaya.

Menurut Usman, ini merupakan kali pertama Pemkab Nganjuk menetapkan cagar budaya secara resmi. Sebelumnya, Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya yang ditetapkan, yakni Masjid Al-Mubarok, yang disahkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2016.

“Dengan ditetapkannya Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya, ini menjadi tonggak sejarah bagi Pemkab Nganjuk dalam pelestarian warisan budaya,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mendorong penetapan ini, termasuk Pj Bupati Nganjuk, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Penetapan ini sangat penting, mengingat Candi Ngetos dan Candi Lor memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta nilai keagamaan dan kebudayaan yang tinggi,” lanjutnya.

Sebagai tambahan, sebagian sejarawan berpendapat bahwa Candi Ngetos merupakan candi pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk. Namun, teori ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut. Sementara itu, Candi Lor memiliki keterkaitan erat dengan Hari Jadi Nganjuk, karena Prasasti Anjuk Ladang yang bertanggal 10 April 937 Masehi ditemukan di sekitar candi tersebut. Hingga kini, tanggal tersebut dijadikan dasar peringatan hari jadi Kabupaten Nganjuk. (*)