Nganjuk – Seorang warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, melaporkan dugaan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok debt collector. Korban, Sundono, bersama rekannya Joko Santoso, mengadukan kasus ini ke Polres Nganjuk setelah mobil yang mereka kendarai diduga dirampas secara paksa.
Peristiwa tersebut terjadi saat Sundono dan Joko tengah membawa ibu Sundono pulang dari rumah sakit. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk. Para pelaku kemudian membawa mereka ke sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai kantor, di mana mereka dipaksa menandatangani sejumlah dokumen. Mobil Mitsubishi Colt 300 M/T PU yang mereka kendarai kemudian dibawa dengan dalih akan difoto sebagai bukti laporan. Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Ironisnya, kendaraan yang dirampas bukanlah milik Sundono maupun Joko, melainkan milik seorang warga bernama Hudi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BPKB mobil tersebut telah digadaikan di sebuah bank di Kediri atas nama Anton, yang diduga mengalami keterlambatan pembayaran.
Merasa dirugikan, Sundono bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Wahju Djatmiko & Partner yakni Moh. Farid Fauzi, S.H., Nadhila Qisthy Nur Shabrina, S.H., dan Imaniar Yasyida, S.H. melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk pada Selasa (11/2/2025).
"Tindakan yang dilakukan oleh para debt collector ini jelas tidak sesuai dengan prosedur hukum. Mereka merampas kendaraan tanpa dasar yang sah dan memaksa klien kami menandatangani dokumen di bawah tekanan. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik serupa," ujar Moh. Farid Fauzi, S.H., selaku kuasa hukum korban.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. (Red)