NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Balasan Klarifikasi Dinkop Nganjuk Menguatkan Bukti Dugaan Pelanggaran & Terjadinya Tindak Pidana di KSP Setia Bhakti



Balasan Klarifikasi Dinkop Nganjuk


Nganjuk, Hal ini disampaikan oleh Yulia Margaretha Ketua aktivis salam lima jari Anti Korupsi di Basecamp Salam Lima Jari jalan merdeka Nganjuk kota, (20/3/2025)

Ia menyampaikan telah menerima surat tindak lanjut dan klarifikasi dari Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Nganjuk Nomor : 500.3.2/103/411.310/2025, tertanggal 19 Maret 2025, isi surat tersebut ada 4 point penting diantaranya:

1. Pihak KSP Setia Bhakti menjelaskan bahwa Eks karyawan yang bersangkutan sampai saat ini masih berstatus karyawan KSP Setia Bhakti bersifat non Aktif Sementara.......... dst
2. .....dst
3. Terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pihak KSP SETIA BHAKTI Belum pernah mendaftarkan karyawannya dikarenakan karyawan KSP SETIA BHAKTI merasa keberatan kalau gaji mereka dipotong untuk Iuran BPJS, Sehingga semua karyawan yang Ada Saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pihak KSP Setia Bhakti akan segera mendaftarkan karyawan secara bertahap kedepan
4. ......dst

Atas Jawaban klarifikasi tersebut Yulma panggilan akrab Ketua Salam Lima Jari Anti Korupsi menilai bahwa Hal ini menguatkan Bukti Telah terjadi Dugaan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh KSP SETIA BHAKTI dan  dalam hal ini yang harus bertanggungjawab adalah Pimpinan Umum KSP tersebut,

Ia menambahkan Alasan Karyawan tidak mau didaftarkan BPJS adalah suatu alasan yang Klasik, mengingat Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan itu sifatnya Wajib, " Kata Wajib" disini Negara memerintahkan Siapa saja baik Badan hukum maupun perorangan yang mempekerjakan minimal 10 orang Pekerja Harus mendaftarkan pekerja nya ke BPJS KETENAGAKERJAAN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini Kami mengingatkan kepada KSP Setia Bhakti Mematuhi Aturan Perundangan, mengingat negara Indonesia adalah negara Hukum sehingga KSP Setia Bhakti juga harus Taat Hukum, harapanya Agar Instansi dan dinas yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan serta Aparat Penegak Hukum menindak Tegas KSP Setia Bhakti yang Diduga melakukan Pelanggaran dan Perbuatan Tindak Pidana Sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan UU No 24/2011,

Ketika ditanya Apakah dengan Adanya klarifikasi ini Ketua Salam Lima Jari Anti Korupsi akan menempuh Upaya Hukum, Jawabnya ia Sebagai aktifis mempunyai Hak untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran KSP Setia Bhakti Ke Aparat Penegak Hukum maupun Pihak - Pihak instansi terkait, yg jelas SLJ akan mengawal terus Proses Hukumnya,

Hingga berita ini diunggah belum ada pihak lain yang dikonfirmasi.