Jombang – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan CV Virandia akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Sukarno, warga Plandaan, Jombang, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Jombang setelah mengalami kerugian besar akibat transaksi beras yang tak kunjung dibayar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STPL/B/43/III/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 8 Maret 2025. Polisi kini mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kronologi Kasus
Permasalahan ini berawal pada April 2024, ketika CV Virandia, yang dipimpin oleh RMH, membeli 28.225 kg beras dari Sukarno dengan total nilai Rp 375.815.875. Perusahaan berjanji akan melunasi pembayaran pada 30 September 2024, namun hingga kini tidak ada realisasi.
Tak hanya itu, pada bulan September 2024, CV Virandia kembali memesan beras sebanyak 42 ton, yang dikirim dalam empat tahap pada 19, 21, 25, dan 27 September 2024, dengan total nilai Rp 565.110.000. Kali ini, pembayaran dijanjikan pada 13 November 2024, tetapi hingga kini tak ada pembayaran penuh, kecuali uang titipan Rp 105.000.000.
Dengan demikian, total kerugian yang dialami Sukarno mencapai Rp 835.925.875. Berulang kali ditagih, namun pihak CV Virandia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
Mediasi Berujung Buntu, Proses Hukum Berlanjut
Sebelum laporan resmi dibuat, Polres Jombang memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 7 Maret 2025. Mediasi dihadiri oleh RMH dan suaminya HR , TA serta Han, seorang perwira TNI berpangkat Kapten.
Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan karena CV Virandia hanya sanggup membayar dengan sistem cicilan, sementara korban menolak skema tersebut karena sudah terlalu lama menunggu.
Dengan gagalnya mediasi, Sukarno akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian.
Korban Berharap Penegakan Hukum
Sukarno mengaku kecewa dengan sikap CV Virandia yang dinilai tidak bertanggung jawab. “Saya sudah memberi waktu cukup lama, tapi mereka terus menghindar. Ketika ditagih, Ruminah selalu berdalih bahwa ini adalah tanggung jawab suaminya. Saya tidak punya pilihan selain menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Kini, Polres Jombang memastikan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini pun menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para pelaku usaha di sektor perdagangan beras agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan.