Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror yang dialami wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Kiriman kepala babi yang diterimanya dinilai sebagai bentuk intimidasi serius yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.
IJTI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan biadab yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Sebagai salah satu pilar utama demokrasi, kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
Sehubungan dengan insiden ini, IJTI menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
- Mengecam keras aksi teror ini sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
- Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
- Menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga kebebasan pers dari segala bentuk ancaman.
IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap aksi teror yang menyasar jurnalis. Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia.
Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan – Ketua Umum
Usmar Almarwan – Sekretaris Jenderal. (*)