Nganjuk, – Dugaan pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan oleh KSP Setia Bhakti mencuat ke publik setelah pemberitaan media online Gebrak Kasus pada 5 Maret 2025. Berita tersebut mengungkap bahwa sejumlah mantan pekerja koperasi yang telah mengabdi puluhan tahun tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut. (14/3/2025)
Merespons hal ini, Ketua Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi, Yulia Margaretha, SH., mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk pada Rabu (13/3) untuk menyerahkan surat klarifikasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh regulasi yang berlaku.
Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja
Yulia menegaskan bahwa KSP Setia Bhakti sebagai badan usaha berkewajiban mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
"Para pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Jika hal ini diabaikan, maka ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh KSP Setia Bhakti," ujar Yulia.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur hak pekerja atas upah yang layak serta pesangon bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka koperasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Manipulasi Pajak
Selain permasalahan BPJS, Salam Lima Jari Anti Korupsi juga mencurigai adanya praktik penggelapan pajak atau tax fraud dalam laporan keuangan KSP Setia Bhakti. Yulia menduga jumlah karyawan, keuntungan, serta laporan pajak badan usaha tidak disampaikan secara transparan.
"Jika benar ada manipulasi laporan pajak, maka ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
Panggilan Pengaduan untuk Pekerja
Sebagai langkah tindak lanjut, Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi membuka posko pengaduan di Sekretariat mereka, Jalan Merdeka, Kelurahan Mangundikaran, Kota Nganjuk. Mereka mengundang karyawan KSP Setia Bhakti maupun pekerja lain yang merasa haknya dilanggar untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk dan pengurus KSP Setia Bhakti belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim Investigasi)