Nganjuk – Polisi bergerak cepat menangkap dua pencuri yang membobol SDN Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Nganjuk. SK (26), warga Semare, dan PP (22), warga Tarokan, Kediri, diringkus setelah mencoba menjual barang curian secara daring.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengungkapkan, kedua pelaku merusak pintu ruang guru menggunakan linggis dan menggasak dua printer serta dua proyektor. “Kami apresiasi kecepatan anggota dalam menangani kasus ini. Peran aktif masyarakat sangat membantu,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, polisi mengendus aksi mereka setelah seorang guru menemukan proyektor sekolah dijual di media sosial. Polisi pun menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku saat transaksi di Indomaret Berbek.
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua ponsel, satu jaket, serta motor Honda Beat AG 3668 UX milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan kejahatan lain yang mereka lakukan.