NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pengecer Nakal Langgar HET Pupuk, Terancam Sanksi Berat hingga Pidana


Pengacara Kondang Drs. H.Wahju Djatmiko

NGANJUK – Pemerintah kembali mengingatkan para pengecer pupuk bersubsidi untuk patuh terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Pasalnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa berujung pidana.

Tahun anggaran 2025, pemerintah menggelontorkan subsidi pupuk sebesar Rp44,16 triliun. Jumlah tersebut akan digunakan untuk menyalurkan 9,03 juta ton pupuk bersubsidi ke petani di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi tahun depan ditetapkan sebagai berikut:

  • Urea: Rp2.250/kg
  • NPK Phonska: Rp2.300/kg
  • NPK Kakao: Rp3.300/kg
  • Pupuk Organik: Rp800/kg

“Pengecer tidak boleh bermain-main dengan HET. Jika terbukti menjual di atas harga, sanksinya bukan hanya teguran, tapi bisa sampai pidana,” kata Wahju Prijo Djatmiko, advokat senior asal Nganjuk.

Wahju merujuk pada Permendag Nomor 04 Tahun 2023 yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Dalam aturan itu, pengecer yang melanggar akan dikenai dua kali teguran tertulis. Bila masih membandel, pemerintah daerah dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha melalui Lembaga OSS.

Namun, sanksi administratif bukanlah yang paling berat. Wahju mengingatkan, jika praktik pelanggaran HET berujung pada kerugian keuangan negara, maka pelaku bisa dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya berat: penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Permainan harga pupuk bersubsidi adalah bentuk penyimpangan. Jika unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.

Penertiban distribusi pupuk subsidi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo menempatkan sektor pertanian sebagai prioritas, dan subsidi pupuk adalah tulang punggungnya.