Nganjuk – Seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di depan rumah mertuanya di Jalan Mastrip, Ganungkidul, Nganjuk. Kejadian yang berlangsung pada Kamis malam (3/4) ini langsung mendapat respons cepat dari pihak kepolisian.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kekerasan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Tersangka kami amankan dengan barang bukti berupa sebilah berang sepanjang 90 cm. Tindakan ini diambil untuk menghindari risiko ancaman terhadap keselamatan masyarakat," ujar AKBP Siswantoro pada Jumat (4/4).
Penangkapan ini berawal dari laporan mantan istri DR, RW (43), yang mengadukan tindakan mengancam dari tersangka. DR diduga memukul serta mengiris pagar rumah menggunakan senjata tajam, bahkan melempar kaca jendela dengan batu. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Nganjuk Kota, KOMPOL Jumari, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, serta menetapkan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Acha)